Berikut Jadwal Pencairan Dana Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2022

- 20 Desember 2022, 19:48 WIB
Berikut Jadwal Pencairan Dana Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2022
Berikut Jadwal Pencairan Dana Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun 2022 /Bojes seran/Pixabay/EmAji

Namun di dalam aturan hanya terdapat rentang waktu pencairan sehingga teknis pencairan mulai dari kelengkapan administrasi hingga masuk ke rekening bapak ibu guru tergantung dari progress yang di kerjakan oleh instansi Dinas Pendidikan di daerah masing-masing.

Sehingga waktu pencairan kerap ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain.

Di bulan September ini kita sudah bisa mulai mengajukan berkas usulan sertifikasi, dan mengumpulkannya ke Dinas Pendidikan dengan persyaratan bahwa Info GTK bapak/ibu guru sudah valid. Setelah usulan berkas diterima akan dilanjutkan dengan proses verifikasi data, lalu menunggu penerbitan SK kemudian baru pencairan dana.

Baca Juga: Atapu Viral di Tik tok, Ternyata Istilah Kata Bahasa Gaul Arti Atapu adalah I Love You

Rentang waktu dari mulai diterimanya SK hingga dana dicairkan itu bisa memakan waktu maksimal hingga satu bulan lamanya, artinya jika SKTP diterbitkan di bulan September ini maka bisa jadi dana baru akan diterima pada bulan Oktober yang akan datang.

Namun ketika proses menuju penerbitan SKTP kadang kala kita temui beberapa kendala misalnya Info GTK yang tidak valid dan beberapa kendala lainnya.

Perihal tersebut sudah dibahas di postingan sebelumnya mengenai dana sertifikasi gruru triwulan 3.

Selanjutnya mengenai kabar Dana Sertifikasi yang tercantum dalam RUU Sisdiknas yang baru akan diajukan.

Banyak isu-isu bahwa di dalam RUU tersebut salah satunya menyebutkan TPG atau Dana Sertifikasi akan dihapus. Benarkah kabar tersebut? Ketika di telaah lebih dalam tidak ada penjelasan satu pun dalam RUU Sisdiknas yang baru tentang penghapusan Dana Sertifikasi Guru.

Baca Juga: Apa itu Website Menurut Para Ahli?

Halaman:

Editor: Bojes Seran

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah