Selain Formasi PPPK, PGRI Dorong Dibuka Juga Lowongan Guru PNS di Tahun 2023

- 4 Desember 2022, 14:01 WIB
Puncak Peringatan HUT Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional 2022, Jokowi: Update Informasi Sangat Dibutuhkan
Puncak Peringatan HUT Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional 2022, Jokowi: Update Informasi Sangat Dibutuhkan /BPMI SETPRES/

VOX TIMOR - Sudah beberapa tahun terakhir, pemerintah hanya membuka lowongan guru untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong pemerintah supaya tetap membuka formasi guru pegawai negeri sipil (PNS).

Seperti diketahui status atau formasi PPPK maupun PNS sama-sama sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Vokalis Band Tertangkap Polisi, Saat Razia Pasangan Mesum

Hanya, untuk PPPK terikat kontrak kerja dengan durasi tertentu. Selain itu, PPPK juga tidak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan seperti PNS.

Dorongan supaya pemerintah tetap membuka formasi guru PNS itu disampaikan Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi.

Dia mengimbau pemerintah supaya tetap membuka rekrutmen ASN kategori PNS.

"Ada rekrutmen guru PPPK oke silakan. Tapi ada jalur ASN PNS juga dong,” kata Unifah usai peringatan HUT PGRI ke-77 tahun pada Sabtu 3 Desember 2022 petang.

Baca Juga: Sempat Diprotes, Ternyata 9 Desember 2022 Akan Berlangsung Pilkades Malaka, Begini Tanggapan Masyarakat

Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menegaskan, PGRI akan terus mengimbau pemerintah membuka lowongan guru PNS.

Baginya lowongan guru PNS sangat penting, karena untuk menjaring talenta-talenta muda guru berkualitas.

Sementara itu formasi Guru PPPK lebih difokuskan untuk menuntaskan pengangkatan guru honorer yang sudah lama bekerja.

Unifah secara khusus berharap pemerintah segera menuntaskan program rekrutmen guru PPPK sebanyak satu juta formasi. Sebagaimana sering disebut pemerintah beberapa waktu lalu.

Terkait penuntasan rekrutmen guru PPPK itu, Unifah mengatakan PGRI terus berkomunikasi dengan Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Bukan Pencitraan! Ganjar Pranowo Sampaikan Keluhan Guru soal PPPK ke Presiden Jokowi dan Menteri Nadiem

Dia mengatakan salah satu persoalan dalam rekrutmen guru PPPK adalah keterbatasan anggaran di pemerintahan untuk gaji pokok dan tunjangannya.

Unifah berharap persoalan rekrutmen guru PPPK bisa segera dituntaskan, karena di lapangan banyak sekolah kekurangan guru.

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Bakal Ditransfer Langsung

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, gaji guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal ditransfer langsung ke rekening pribadi.

Dia mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Harus Pahami Tanda Hubungan Seksual Yang Sehat dan Bikin Harmonis

"Anggaran bagi guru ASN/PPPK hanya ditransfer ke PPPK setelah guru honorer diangkat. Ini mendorong janji kami untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjamin," kata Nadiem saat menghadiri peringatan HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional, dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu 3 Desember 2022.

Nadiem menuturkan, gaji dan tunjangan untuk guru PPPK yang ditransfer langsung ini merupakan salah satu dari rencana kebijakan Kemendikbudristek untuk guru PPPK tahun depan.

Selain mentransfer langsung gaji guru PPPK, dia juga akan memastikan bahwa anggaran tersebut tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di lintas kementerian/lembaga.

"Kami berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK tidak boleh untuk kebutuhan lain," tutur Nadiem.

Baca Juga: Bukan Pencitraan! Ganjar Pranowo Sampaikan Keluhan Guru soal PPPK ke Presiden Jokowi dan Menteri Nadiem

Lebih lanjut Nadiem mengungkapkan, pemerintah pusat akan melengkapi formasi guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK tahun depan, jika pemerintah daerah (Pemda) tidak mengajukan formasi guru sesuai kebutuhan.

Rencana ini kata Nadiem, akan dikolaborasi dengan Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan sesuai izin dari Presiden Joko Widodo.***


 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah