VOX TIMOR - Berdasarkan surat bertanggal 1 Desember 2022, surat penundaan tahapan pilkades untuk 20 desa beromor: Panpilkades/26/XI/2022, sudah resmi dicabut alias dinyatakan tidak berlaku.
Itu artinya, surat penundaan tahapan pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Malaka akan tetap berlangsung pada 9 Desember 2022 mendatang.
Sebelumnya, panitia pilkades di Malaka mengeluarkan surat penundaan tahapan pilkades di Malaka, khusus untuk 20 desa.
Baca Juga: Waduh!! Terlalu Sering Menonton Film Porno Dapat Merusak Kesehatan Seksual, Ini Kata Ahli
Apa Kata Masyarakat
Terkait pilkades Malaka yang akan berlansung pada 9 Desember 2022 mendatang, Maselus Mali memberikan sejumlah catatan kritis.
Apakah sangat perlu Visi dan misi para Kades??
"Program VISI dan MISI yang ditawarkan oleh kandidat calon desa menjadi bagian penting yang populis bagi masyaraakt desa RENU RAI MALAKA sebelum menentukan pilihan mereka.