Surat Penundaan Tahapan Pilkades di Kabupaten Malaka Resmi Dicabut

- 2 Desember 2022, 15:29 WIB
Surat Penundaan Tahapan Pilkades di Malaka Resmi Dicabut alias Tidak Berlaku.
Surat Penundaan Tahapan Pilkades di Malaka Resmi Dicabut alias Tidak Berlaku. /Tangkapan Layar/Panitia Pilkades Malaka

VOX TIMOR - Surat penundaan tahapan pilkades serentak tahun 2022 di Kabupaten Malaka resmi dicabut alias dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan surat bertanggal 1 Desember 2022, surat penundaan tahapan pilkades untuk 20 desa beromor: Panpilkades/26/XI/2022, sudah resmi dicabut alias dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, panitia pilkades di Malaka mengeluarkan surat penundaan tahapan pilkades di Malaka, khusus untuk 20 desa.

Baca Juga: Simak 5 Hal Yang Membuat Judi Online Makin Marak di Indonesia

Terbaru, melalui surat bernomor: Panpilkades/26/XII/2022, surat penundaan tahapan pilkades tertanggal 29 Desember 2022 untuk 20 desa beromor: Panpilkades/26/XI/2022, sudah resmi dicabut alias dinyatakan tidak berlaku.

Dalm surat terbaru itu, panitia pilkades di Malaka meminta panitia pilkades di desa, segera menetapkan bakal calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan kepala desa pada 9 Desember mendatang.

Protes Hasil Penetapan Bakal Calon

Pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak tahun 2022 di Malaka menuai protes dari bakal calon kepala desa yang merasa tidak puas terkait dengan hasil seleksi pembobotan nilai yang dilakukan panitia di tingkat kabupaten. 

Baca Juga: Gegara Messi, Saul Canelo Alvarez Dibenci Rakyat Argentina

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x