VOX TIMOR - Sudah beberapa tahun terakhir, pemerintah hanya membuka lowongan guru untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong pemerintah supaya tetap membuka formasi guru pegawai negeri sipil (PNS).
Seperti diketahui status atau formasi PPPK maupun PNS sama-sama sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Vokalis Band Tertangkap Polisi, Saat Razia Pasangan Mesum
Hanya, untuk PPPK terikat kontrak kerja dengan durasi tertentu. Selain itu, PPPK juga tidak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan seperti PNS.
Dorongan supaya pemerintah tetap membuka formasi guru PNS itu disampaikan Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi.
Dia mengimbau pemerintah supaya tetap membuka rekrutmen ASN kategori PNS.
"Ada rekrutmen guru PPPK oke silakan. Tapi ada jalur ASN PNS juga dong,” kata Unifah usai peringatan HUT PGRI ke-77 tahun pada Sabtu 3 Desember 2022 petang.