VOX TIMOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Seleksi PPPK 2022 merupakan sebuah hal yang ditunggu oleh banyak guru di Indonesia, terutama guru yang belum ASN atau masih Honorer.
Baca Juga: Pengemudi Hilang Kendali, Kecelakaan CRV Hantam 2 Motor
Seleksi PPPK 2022 sendiri diwacanakan memiliki tiga mekanisme yakni penempatan sesuai dengan latar belakang, penempatan berdasarkan lolos PG 2021, dan yang terakhir yakni seleksi untuk umum.
Kita ketahui sendiri kebutuhan guru di Indonesia begitu belum memadai di berbagai sekolah.
Apalagi dibarengi dengan pensiunan PNS guru yang serentak begitu banyak di Indonesia, yang menyebabkan kekurangan guru pula secara serentak di Indonesia.
Maka dari itu seleksi PPPK 2022 merupakan moment yang ditunggu pelaksanaannya oleh semua kalangan guru pada umumnya.