Seleksi PPPK 2022, Pemda Harus Segera Observasi Guru Honorer Belum PG

- 18 Oktober 2022, 16:06 WIB
Pengajuan formasi guru ASN PPPK 2022
Pengajuan formasi guru ASN PPPK 2022 /bkn.go.id

Untuk lebih lengkapnya terkait seleksi PPPK 2022, pemda harus melakukan observasi guru belum PG.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait seleksi PPPK 2022, pemda harus melakukan obsevasi guru belum PG.

Seleksi PPPK 2022

Ketua Umum Pendidik Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) H. Nasrullah mengimbau seluruh pemerintah daerah melakukan observasi bagi guru honorer belum lulus passing grade (PG).

Hal ini sebagai amanat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Kematian Brigadir J,  Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng K

Dalam PermenPAN-RB tersebut ditegaskan bagi guru honorer negeri dengan masa kerja minimal tiga tahun yang tidak lulus PG maupun belum ikut seleksi PPPK 2021, menjadi peserta prioritas tiga (P3).

Artinya, lanjut Nasrullah, mereka diangkat PPPK tanpa tes dan hanya berupa observasi.

Menurut dia, observasi dalam hal ini dilakukan penilaian oleh kepala sekolah, guru senior, pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Dengan observasi, maka otomatis bagi guru tidak lulus PG akan mendapatkan nilai di atas PG, karena mengingat semua anggota PTKNI sudah punya pengalaman mengajar yang lama di sekolah negeri,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah