Seleksi PPPK 2022, Pemda Harus Segera Observasi Guru Honorer Belum PG

- 18 Oktober 2022, 16:06 WIB
Pengajuan formasi guru ASN PPPK 2022
Pengajuan formasi guru ASN PPPK 2022 /bkn.go.id

Baca Juga: Cairkan Dana Desa, Penjabat Desa di Malaka Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis dan Sindikasi Stempel Dinas PMD

Dengan dimulai observasi, ujar Nasrullah, maka pemda atau Kemendikbudristek sudah bisa membuat rencana ke depannya untuk anggaran bagi mereka yang sudah diobservasi sambil menunggu pengangkatan bertahap yang dimulai dari P1. 

Adapun P1 ini adalah guru lulus PG saat tes PPPK 2021 tahap 1 atau ke 2 tahun 2021.

Dengan adanya tes observasi dan pengangkatan bagi guru P1, maka pemda atau Kemendikbudristek juga harus mempersiapkan anggaran supaya penggajian para honorer dibayar dengan gaji minimal UMK sebelum mereka menjadi ASN.

Nasrullah menyatakan mutu pendidikan di suatu daerah sangat ditentukan oleh kepedulian pemerintah terhadap honorer di sekolah negeri.

Baca Juga: Simak Besaran Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah, Tertinggi Rp6,7 Juta

“Honorer di sekolah swasta atau yayasan masih bisa memungut SPP dari siswanya untuk penggajian GTK-nya,” pungkas H. Nasrullah.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah