Cairkan Dana Desa, Penjabat Desa di Malaka Diduga Palsukan Tanda Tangan Kadis dan Sindikasi Stempel Dinas PMD

- 17 Oktober 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi Contoh Format Laporan Realisasi Dana Desa 2021 Buat Lembar Pertanggungjawaban atau LPJ
Ilustrasi Contoh Format Laporan Realisasi Dana Desa 2021 Buat Lembar Pertanggungjawaban atau LPJ /Kementerian Desa

VOX TIMOR – Penjabat Desa Saenama, diduga kuat palsukan tanda tangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka.

Selain diduga kuat palsukan tanda tangan, Penjabat Desa kuat diduga sindikasi stempel Dinas PMD Kabupaten Malaka.

Informasi yang diperoleh Voxtimor, pemalsuan tanda tangan dan sindikasi stempel Dinas PMD itu dilakukan untuk mencairkan anggaran Dana Desa (TA) 2022.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Kematian Brigadir J,  Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng K

Diketahui, Desa Sanama, Kecamata Rinhat, Kabupaten Malaka Provinsi NTT, dipimpin oleh Erik Seran sebagai penjabat Desa sejak awal tahun 2022.

Sebelum mencuatnya dugaan pemalsuan dan sindikasi stempel ini, Penjabat  Desa Erik Seran juga pernah menyalahgunakan dana Covid-19.

Penyalahgunaan anggaran itu, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan kepada 85 Kepala Keluarga (KK) selama 3 bulan (Bulan Januari, Februari dan Maret) dengan total anggaran sebesar Rp. 76.500.000.

Terakhir, Penjabat  Desa Erik Seran bersama bendahara sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu.

Baca Juga: Dirjen Kesehatan Masyarakat Ungkap Presentase Masyarakat yang Alami Gngguan Jiwa Meningkat Satu Tahun Terakhir

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x