VOX TIMOR – Penjabat Desa Saenama, diduga kuat palsukan tanda tangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka.
Selain diduga kuat palsukan tanda tangan, Penjabat Desa kuat diduga sindikasi stempel Dinas PMD Kabupaten Malaka.
Informasi yang diperoleh Voxtimor, pemalsuan tanda tangan dan sindikasi stempel Dinas PMD itu dilakukan untuk mencairkan anggaran Dana Desa (TA) 2022.
Diketahui, Desa Sanama, Kecamata Rinhat, Kabupaten Malaka Provinsi NTT, dipimpin oleh Erik Seran sebagai penjabat Desa sejak awal tahun 2022.
Sebelum mencuatnya dugaan pemalsuan dan sindikasi stempel ini, Penjabat Desa Erik Seran juga pernah menyalahgunakan dana Covid-19.
Penyalahgunaan anggaran itu, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan kepada 85 Kepala Keluarga (KK) selama 3 bulan (Bulan Januari, Februari dan Maret) dengan total anggaran sebesar Rp. 76.500.000.
Terakhir, Penjabat Desa Erik Seran bersama bendahara sudah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu.