VOX TIMOR - Ada tiga kata terakhir yang diucapkan Brigadir J alias Brigadir Yoshua sebelum dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Tiga kata terakhir yang diucapkan Brigadir J itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan kasus Ferdy Sambo.
Sidang dakwaan pembunuhan Brigadir J itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Bendungan Jebol, Petani Compang Ndejing Menjerit
JPU mengungkap, saat itu kelima tersangka sudah berkumpul di lokasi kejadian.
Yakni di ruangan lantai satu, di depan tangga dekat meja makan.
Brigadir J datang setelah sebelumnya dipanggil oleh Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf atas perintah Ferdy Sambo.
Saat tiba, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan.
Sehingga, korban langsung berhadapan dengan mantan Kadiv Propam Polri yang dipecat secara tidak hormat itu.