VOX TIMOR - Pemerintah pusat tampaknya akan mengulur timeline atau linimasa penerapan penghapusan tenaga non-ASN atau honorer pada 2023.
Hal ini terjadi setelah maraknya respons penolakan dari pemerintah daerah (Pemda) terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, dan terbaru lewat surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan pihaknya sebenarnya telah memiliki jalan keluar untuk memfasilitasi Pemda yang keberatan dengan aturan ini.
Baca Juga: Coreng Nama Pemerintah, Osy Gandut Minta Bupati Manggarai Pecat THL Calo Proyek
Namun, hal ini masih harus didiskusikan oleh stakeholders, dalam hal ini pemerintah daerah (Pemda). Dalam usulan itu, Azar menuturkan bahwa Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah.
"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati," tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI, Senin 12 September 2022, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Dia melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar.
Baca Juga: BUMdes di Desa Paka Diduga Jalan Ditempat , Warga Minta Dinas DPMD Manggarai Panggil Kades Paka
Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya-upaya 'nakal' menambah jumlah honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang.