VOX TIMOR - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menolak rencana penghapusan tenaga honorer pada Tahun 2022 mendatang.
Dedi khawatir penghapusan honorer itu akan mengganggu pelayanan publik.
Pihaknya sepakat dengan komisi lain di DPR bahwa rencana penghapusan tenaga honorer itu dikaji ulang.
Sebab, jika rencana itu diberlakukan, pelayanan publik dikhawatirkan akan terganggu.
Baca Juga: Dalam Waktu Satu Jam Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Dua Pelaku Bandar KP
Menurut Dedi, jika dulu pengangkatan PNS atau ASN didasari oleh masa pengabdian, maka permasalahan seperti saat ini tidak akan terjadi. Namun kini kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Seiring dengan kebijakan yang berubah ini memang ada kelemahan titik itu yang seharusnya ada larangan pengangkatan tenaga honorer, tapi (pengangkatan honorer) tetap dilakukan pada akhirnya terjadi penumpukan pada hari ini," kata Dedi Mulyadi, Ketua Komisi IV DPR RI.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi ini mengaku usulan kaji ulang penghapusan tenaga honorer itu sudah disampaikan saat Rapat Pimpinan Komisi IV, Komisi VII, Komisi IX dan Komisi X di Gedung DPR RI, Selasa 23 Agutus 2022 lalu.
Baca Juga: Dalam Waktu Satu Jam Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Dua Pelaku Bandar KP
"Jujur bahwa tenaga honorer, seperti halnya penyuluh honorer, petugas pelayanan bidang peternakan honorer, puskesmas honorer, guru yang mengajar setiap hari, itu kebanyakan honorer. Jadi, kalau dihapus tanpa menghitung berdasarkan kebutuhan, maka akan lumpuh pelayanan pemerintah," ungkap Dedi.