Ada Apa? Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Melebar ke Kebakaran Kejagung

- 5 September 2022, 00:28 WIB
Potret Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J
Potret Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J /Tangkapan Layar Youtube INDO TV/

VOX TIMOR - Motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh Brigadir J melebar hingga ke kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020.

Terbaru, kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih bergulir. Bahkan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J pun masih misteri.

Saat mengangani kasus tersebut, Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan berpangkat Brigjen (Pol).

Baca Juga: Sadis! Hampir 100 Anggota Polri Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Apakah benar, ataukah benar Bharada E dalam bahaya?

Terbaru viral sebuah pesan yang diduga ditulis oleh Bharada E di media sosial.

Dalam pesan tersebut, ia membeberkan bahwa salah satu alasan Brigadir J dibunuh adalah adanya mafia di balik kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu silam.

"Saya mau menyampaikan lagi kepada warga semua melalui media tiktok bahwa bos Irjen Ferdy Sambo juga membunuh Alm Brigadir J karena Alm Brigadir J juga sudah mendengar siapa dalam (mafia) dalam pembakaran gedung Kejaksaan Agung," tulis pesan dalam video yang diunggah akun Tiktok @richard_eliezer pada 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Sekda Jahang: Pekerjaan 53 Paket Proyek itu Sampai Sejauh ini Semuanya Berjalan Lancar dan Tidak Ada Masalah

"Dengan mendengar hal ini, Irjen Ferdy Sambo sangat marah sekali dan takut jika Alm Brigadir J membocorkan hal ini ke awak media dan atasa Polri. Saya dan rekan-rekan saya disuruh Bos Irjen Ferdy Sambo untuk menyiksa Alm Brigadir J," sambungnya.

Kemudian, ketika akan ditembak oleh Ferdy Sambo, Brigadir J sempat menangis dan memohon agar tidak dibunuh.

Namun, Ferdy Sambo tidak dapat menahan emosinya dan langung mengeksekusi Brigadir J.

Baca Juga: Simak 5 Fakta Dugaan Putri Candrawathi Diperkosa dan Dibanting Brigadir Yoshua Hutabarat

Dalam pesan yang sama, Bharada E juga mengaku diminta Ferdy Sambo untuk memindahkan ke Depok, Jawa Barat agar tidak bisa dimintai keterangannya oleh pers.

Meski ia mengiyakan perintah mantan Kadiv Propam Polri itu, tetapi Bharada E justru memindahkan keluarga

Kebakaran

Kasus ditangani Ferdy Sambo Kebakaran gedung Kejagung kemudian diproses hukum oleh polisi. Saat itu, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo aktif menangani kasus tersebut.

Kala itu, Ferdy mash berpangkat Brigjen dan menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga: Sekda Jahang: Pekerjaan 53 Paket Proyek itu Sampai Sejauh ini Semuanya Berjalan Lancar dan Tidak Ada Masalah

Dalam penetapan tersangka, Ferdy turut ambil bagian saat mengumumkannya.

Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS. Saat itu Ferdy menuturkan, para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.

"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.

Baca Juga: Sedih! Kekasih Brigadir Yoshua Vera Simanjuntak Curhat di Instagram, Simak Fakta Dalam Mimpinya

Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.

Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH. 

Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.

Baca Juga: Sekda Jahang: Pekerjaan 53 Paket Proyek itu Sampai Sejauh ini Semuanya Berjalan Lancar dan Tidak Ada Masalah

Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata Ferdy.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Baca Juga: Komnas HAM Blak - Blakan! Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.***


 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah