Pendaftaran Bakal Calon Pada Pilkades di Malaka Dibuka Hanya 7 Hari, Simak Berkas Persyaratannya

- 4 September 2022, 19:37 WIB
Pilkades Malaka
Pilkades Malaka /Tahun 2022/

VOX TIMOR -  Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT akan diselenggarakan secara setentak pada awal Desember 2022.

Peraturan Bupati Malaka nomor 31 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaa pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Malaka sudah diedarkan.

Dengan demikian, bakal calon Kades harus menyiapkan sejumlah berkas yang menjadi syarat para bakal calon Kepala Desa.

Baca Juga: Bos Mafia Tahu Cara Keluarnya! Komnas HAM: Hati - Hati, Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan

Berdasarkan peraturan Bupati Malaka nomor 31 Tahun 2022,  khususnya pada pasal 17 Ayat (2), ini sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Bakal Calon Kepala Desa baik yang baru pertama kali maju maupun bagi mereka yang saat ini sedang menjadi Kepala Desa dan berniat maju kembali.

A. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang berdomisili dalam wilayah desa bersangkutan, sedangkan bagi yang tidak berdomisili di desa bersangkutan tetapi kelahiran dari desa tersebut, maka dapat dicalonkan yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Akta Keahiran dan Surat Permandian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

B. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang bermeterai Rp.10.000.

C. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bermeterai Rp. 10.000.

D. Fotocopy Ijasah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan ijasah asli paling rendah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x