Pendaftaran Bakal Calon Pada Pilkades di Malaka Dibuka Hanya 7 Hari, Simak Berkas Persyaratannya

- 4 September 2022, 19:37 WIB
Pilkades Malaka
Pilkades Malaka /Tahun 2022/

M. Surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang bermeterai Rp. 10.000.

N. Akta perkawinan atau surat nikah bagi yang telah menikah.

O. Dokumen laporan penyelenggaraan pemerintah desa setiap akhir tahun anggaran dan dokumen laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa, bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri.

P. Surat rekomendasi dari inspektur daerah kabupaten Malaka, bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri.

Q. Surat pengunduran diri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mencalonkan diri.

R. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa yang bermeterai 10.000.

S. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari jabatan kepala desa apabila terpilih dalam pemilihan sampai masa jabatan berakhir yang bermeterai 10.000.

T. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat apabila terpilih yang bermeterai 10.000.

U. Surat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri sipil yang mencalonkan diri.

Baca Juga: Harga BBM Naik! Pedagang BBM Eceran di Pebatasan Timor Leste Jual Pertalite Rp 13 Ribu Per Liter

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah