VOX TIMOR - Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka Bersama Bank NTT, Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah Kabupaten Malaka dan Pertanahan Kabupaten Malaka melakukan terobosan inovasi pajak daerah dengan launching aplikasi dan layanan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara online (Labele Ha Tanan) di Kabupaten Malaka.
Launching aplikasi ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH.,MH dan disaksikan oleh Pimpinan Bank NTT Cabang Betun, Yuan Nerda. A. Taneo, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Malaka Beci Salomi Dopong, Petugas Notaris, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka, bersama PT. Bank Pembangunan Daerah Bank NTT Cabang Betun melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama penyediaan layanan pembayaran pajak daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital.
Baca Juga: Bupati Cup Manggarai Akan Digelar, Begini Harapan Ketua Pelaksana Kepada Generasi Muda
Penandatanganan kesepakatan bersama Bank NTT sebagai bentuk optimalisasi penerimaan daerah secara digital. Ungkap Bupati Malaka melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka. Hal ini dilakukan, demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malaka.
Dalam sambutannya Bupati Simon Nahak berharap dengan adanya louciing aplikasi ini bisa bermanfaat bagi daerah kabupaten Malaka.
Baca Juga: Pengacara Deolipa dan Kamaruddin Terancam Pidana, Dilaporkan ke Bareskrim Soal Sebar Hoax
"Berharap pajak bisa mendukung PAD kabupaten Malaka agar kita tidak berharap dari Pemerintah propinsi dan Pemerintah Pusat" Ungkap Bupati Malaka.
Menurutnya dengan adanya aplikasi ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat, apabila dilihat Ndari sisi pelayanan secara manual akan terjadi manipulasi namun jika pelayanan secara online mempermudahkan dan juga menghindari terjadinya manipulasi.