Simak Solusi KemenPan RB Untuk Tenaga Honorer Yang Tidak Lolos PPPK dan PNS

- 26 Agustus 2022, 21:07 WIB
 Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 /Tangkapan Layar Youtube Fandi AP/

Pada bagian instansi maka ada beberapa dokumen yang diperlukan dari tenaga honorer yakni sebagai berikut:

1. SK atau kontrak kerja yang pembayarannya dengan mekanisme APBN atau APBD, minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan.

2. Bukti pembayaran atas tenaga honorer dengan mekanisme APBN atau APBD dengan berdasarkan SK di atas.

3. Ijazah atau bukti lulus pendidikan yang dimiliki oleh tenaga honorer (dapat dilengkapi oleh tenaga non ASN).

Dalam dokumen yang pertama tersebut, tenaga honorer cukup memiliki SK kontrak kerja satu tahun yang dibayar oleh APBD selain itu, apabila ada SK kontrak kerja lainnya akan tetapi tidak dibayarkan oleh APBD maka hal tersbut tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Ada Dugaan Aksi Mesum! Benarkan Brigadir Yoshua Berada di Magelang ? Terkini Polisi Buru Bukti

Hal yang terpenting yakni selama satu kali dalam satu tahun ada SK kontrak kerja yang telah dibayarkan melalui APBD dan disertai dengan bukti pembayarannya.

Selain itu pada saat pembuatan akun tenaga non ASN terdapat beberapa dokumen yang diperlukan yakni diantaranya KTP, KK, ijazah, pas foto, swafoto/selfie, SK jabatan dan bukti pembayaran gaji.***

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah