Simak Solusi KemenPan RB Untuk Tenaga Honorer Yang Tidak Lolos PPPK dan PNS

- 26 Agustus 2022, 21:07 WIB
 Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 /Tangkapan Layar Youtube Fandi AP/

Sebelumnya, penentuan status kepegawaian tersebut telah ada yang berasal dari himbauan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Himbauan tersebut terkait adanya penghapusan status kepegawaian non-ASN yang mana akan direalisasikan paling lambat 28 November 2023 sehingga dengan demikian penentuan status sangatlah penting.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga pemerintah berharap agar para PPK dapat menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Aneh, Kamaruddin Menduga Itu Editan

Langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023 yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan tersebut, maka non-ASN yang tidak lolos seleksi maka aka nada pengalihan ke pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing.

Hal tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan dan dengan mempertimbangkan keuangan yang sesuai dengan karakteristik dari masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Selain ASN PNS dan PPPK, Instansi pemerintah juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan. Kebutuhan tenaga yang ada pada instansi pemerintahan tersebut dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Aneh, Kamaruddin Menduga Itu Editan

Mengenai pendataan non ASN tersebut maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui SE MenPAN RB dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 mengimbau kembali bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan inventarisasi data pegawai non ASN dan menyampaikan data yang dimaksud ke BKN hingga 30 September 2022.

Selain itu, melalui surat tersebut, Kementerian PAN RB juga menyampaikan bahwa tenaga non ASN yang telah memenuhi syarat akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS ataupun PPPK.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah