Simak Solusi KemenPan RB Untuk Tenaga Honorer Yang Tidak Lolos PPPK dan PNS

- 26 Agustus 2022, 21:07 WIB
 Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022
Informasi CPNS dan PPPK Tahun 2022 /Tangkapan Layar Youtube Fandi AP/

Akan tetapi tenaga non ASN yang diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ialah harus memenuhi 5 kriteria sebagai berikut:

1. Tenaga honorer haruslah berstatus pegawai honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer haruslah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Tenaga honorer haruslah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Tenaga honorer haruslah telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer haruslah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Penghapusan honorer merupakan salah satu langkah strategis yang bertujuan untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera dan dapat memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Baca Juga: CCTV di Rumah Ferdy Sambo Dimanipulasi, Ahli Forensik Digital Ungkap Kejanggalan

Ketidakjelasan aturan dalam rekrutmen tersebut akan berdampak pada pengupahan yang sering kali berada di bawah upah minimum regional (UMR).

Selain itu, Kemenpan RB juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 lalu, rekrutmen tenaga honorer sudah dapat dilaksanakan secara mandiri oleh instansi masing-masing.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah