CPNS & PPPK 2022: Ini Formasi & Syarat Lengkapnya

- 4 Agustus 2022, 22:34 WIB
Ilustrasi. Informasi lowongan ASN 2022 dan jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait CPNS akan ada atau tidak beserta formasi dan syarat PPPK.
Ilustrasi. Informasi lowongan ASN 2022 dan jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait CPNS akan ada atau tidak beserta formasi dan syarat PPPK. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Hukuman Mati, Randi Badjideh: Untuk Anakku Papa Minta Maaf Papa Sayang Nona

4. Ketentuan umum yang lain yakni:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Baca Juga: Miliki Destinasi Wisata Indah, Simak Tiket Wisata Termahal di Indonesia, Labuan Bajo Nomor 1?

Adapun persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x