CPNS & PPPK 2022: Ini Formasi & Syarat Lengkapnya

- 4 Agustus 2022, 22:34 WIB
Ilustrasi. Informasi lowongan ASN 2022 dan jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait CPNS akan ada atau tidak beserta formasi dan syarat PPPK.
Ilustrasi. Informasi lowongan ASN 2022 dan jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait CPNS akan ada atau tidak beserta formasi dan syarat PPPK. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

VOX TIMOR - Pemerintah memastikan akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah negeri sipil (PPPK) pada tahun ini.

Setidaknya, pemerintah membuka 1 juta kuota untuk CPNS dan PPPK.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Ad Interim Mahfud MD bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nusantara United Sambut Baik Dukungan Kemenpora dan KOI

"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan," kata Mahfud dikutip VoxTimor daeri berbagai sumber.

Formasi CPNS dan PPPK 2022 yang dibuka Dari jumlah 1.086.128 orang tersebut Mahfud mengatakan, rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru. Selain itu juga akan diprioritaskan untuk pegawai PPPK tenaga kesehatan.

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," ujar Dia.

Baca Juga: Viral Foto dan Video Tanpa Busana Mirip Kayes Onic di Twitter dan Telegram, Simak Klarifikasinya

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang. Sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.

Nantinya untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.

Secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPK yakni sebagai berikut:

PPPK Pusat

  • Guru: 45.000 orang
  • Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
  • Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
  • Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

Baca Juga: Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Hukuman Mati, Randi Badjideh: Untuk Anakku Papa Minta Maaf Papa Sayang Nona

PPPK Daerah

  • Guru: 758.018 orang
  • Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

  • Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang. 

Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran CPNS:

1. WNI

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Baca Juga: Sampaikan Pledoi Atas Tuntutan Hukuman Mati, Randi Badjideh: Untuk Anakku Papa Minta Maaf Papa Sayang Nona

4. Ketentuan umum yang lain yakni:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Baca Juga: Miliki Destinasi Wisata Indah, Simak Tiket Wisata Termahal di Indonesia, Labuan Bajo Nomor 1?

Adapun persyaratan lainnya nantinya akan ditetapkan oleh setiap instansi yang dilamar.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x