Secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPK yakni sebagai berikut:
PPPK Pusat
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.
Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran CPNS:
1. WNI
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
3. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.