DPR Setujui RUU 5 Provinsi,Gubernur NTT Tidak Dukung Provinsi Kepualuan Flores?

- 23 Juni 2022, 19:42 WIB
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). /www.dpr.go.id/

Pemerintah akan mendukung pembentukan provinsi kepulauan Flores jika ibu kota provinsi kepulauan Flores berada di Kabupaten Lembata.

Pernytaan dari Gubernur VBL ini mengusulkan proposal dari Panitia Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) terkait rencana pembentukan provinsi kepulauan Flores.

"Ya, kalau ibu kota di Lembata kita akan berjuang," Gubernur VBL usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD NTT pada Rabu, 25 Mei 2022.

Baca Juga: Marcel Widianto; Sederhana Yang Bahagia,Celine Evangelista; Makan Dihotel Mewah Ayo

"Pokoknya tidak perjuangkan. Kalau rapat itu putuskan ibu kota Lembata baru kita dukung," tegasnya.

Pertimbangan Gubernur VBL agar ibu kota Provinsi Kepulauan Flores disebabkan karena berada di waspada atau pembangunan.

Menurut Gubernur VBL, berdasarkan pengalaman pembentukan kabupaten di NTT seperti Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao pembangunan hanya berlaku pada ibu kota kabupaten.

Baca Juga: Segera Menikah? Komika Marshel dan Celine Evangelista Bahas Malam Pertama

"Pengalaman kita, contoh Sabu Raijua. Raijuanya setengah mati. Rote Ndao, Ndao jadi masalah sekarang. Jadi kalau ibu kota provinsi Flores ada di Lembata kita perlu tahu," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x