DPR Setujui RUU 5 Provinsi,Gubernur NTT Tidak Dukung Provinsi Kepualuan Flores?

- 23 Juni 2022, 19:42 WIB
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
RUU kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). /www.dpr.go.id/

VOX TIMOR - Rencana pembentukan Provinsi Flores yang terpisah dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu keputusan dalam rapat paripurna.

Rancangan Undang-undang (RUU) kelima provinsi tersebut yakni Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keputusan yang dinantikan tersebut, merupakan babak baru pembentukan lima provinsi yang selama ini menggunakan UU bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).

Baca Juga: Buka Kongres Nasional ke-32 PMKRI, Presiden Jokowi Biacara Soal IKN

Keputusan untuk membawa RUU 5 Provinsi ke tahap kedua disepakati setelah melihat mini dari fraksi, DPD RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat tingkat I di Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dibahas pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.

Gubernur NTT

Sementara Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT tidak akan mendukung rencana pembentukan provinsi kepulauan Flores.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Susi Air di Papua, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x