Demi Pelayanan Berkualitas Melalui Pengelolaan Pengaduan Pada Layanan Publik, Kakanim Atambua Ikut Webinar

- 22 Juni 2022, 13:25 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim beserta jajaran mengikuti kegiatan kegiatan webinar di aula kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim beserta jajaran mengikuti kegiatan kegiatan webinar di aula kantor Imigrasi. /Fecos /Vox Timor

VOX TIMOR - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Atambua K.A Halim beserta jajaran mengikuti kegiatan kegiatan webinar di aula kantor Imigrasi.

Webinar ini mengangkat tema pengelolaan penanganan pengaduan layanan publik pada jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Berdasarkan rilis pers ymyang diterima Vox Timor dari Kakanim kelas II TPI Atambua, K.A Halim, kegiatan webinar ini diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Keluarga Astri dan Lael Tidak Dizinkan Masuk Ruang Sidang, Randi Badjideh Pulang

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Badiklat Jawa Tengah Kaswo, diikuti dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto sekaligus membuka kegiatan webinar.

Hadir sebagai narasumber dalam webinar ini Kepala perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, yang memaparkan materi dengan tema 'Menghadirkan cita pelayanan publik berkualitas melalui pengelolaan pengaduan pada layanan publik'.

Baca Juga: Pecinta Bola Desak Panitia LPI Malaka, Putaran Semifinal Gelar di Lapangan Umum Betun, Ini Alasannya

Sementara Kepala Keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang menyampaikan materi 'Pengelolaan pengaduan dalam pelayanan publik'.

Setelah pemaparan materi oleh narasumber dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta webinar yang membahas materi webinar yang telah disampaikan.

Baca Juga: Siap Majukan Desa, Rikardus Nompa Resmi Daftarkan Diri Sebagai Balon Kades Nggorang

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas yang salah satunya dalam hal penyelesaian pengaduan dalam layanan publik.

Baca Juga: FBN: NasDem Malaka Target Enam Kursi di Pileg 2024

Pengaduan merupakan salah satu bentuk pengawasan oleh masyarakat yang apabila dikelola dan ditangani dengan baik dapat menjadi masukan yang berharga untuk melakukan peningkatan terhadap kualitas pelayanan kedepannya.

Melalui kegiatan webinar ini diharapkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat mengetahui apa saja yg perlu dilakukan dalam pengelolaan pengaduan dalam pelaksanaan pelayanan publik. ***

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah