Baca Juga: Siap Majukan Desa, Rikardus Nompa Resmi Daftarkan Diri Sebagai Balon Kades Nggorang
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan berkualitas yang salah satunya dalam hal penyelesaian pengaduan dalam layanan publik.
Baca Juga: FBN: NasDem Malaka Target Enam Kursi di Pileg 2024
Pengaduan merupakan salah satu bentuk pengawasan oleh masyarakat yang apabila dikelola dan ditangani dengan baik dapat menjadi masukan yang berharga untuk melakukan peningkatan terhadap kualitas pelayanan kedepannya.
Melalui kegiatan webinar ini diharapkan jajaran Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara pelayanan publik dapat mengetahui apa saja yg perlu dilakukan dalam pengelolaan pengaduan dalam pelaksanaan pelayanan publik. ***