DPR Soroti Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, Begini Alasannya

- 21 Juni 2022, 09:13 WIB
 ANGGOTA Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertema “Perlukah UU Khusus Atasi Dampak COVID-19" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).*
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertema “Perlukah UU Khusus Atasi Dampak COVID-19" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).* /DPR.GO.ID

VOX TIMOR - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan kepada pemerintah segera mempersiapkan solusi penghapusan tenaga honorer.

Mengingat, penghapusan tenaga honorer ini akan menambah angka pengangguran terbuka dan pasti berdampak pada aktivitas ekonomi nasional.

"Kami minta mitra di komisi IX yakni Kementerian Tenaga Kerja juga ikut aktif sebelum nanti beban pengangguran baru justru menjadi beban Kemenaker," kata Kurniasih.

Baca Juga: BKN Agendakan Enam Program Prioritas Nasional untuk Tahun 2023

Dalam keterangannya, anggota DPR ini mengingatkan pemerintah agar mencari solusi. Pasalnya, peghapusan tenaga honorer akan memberikan efek pengangguran tinggi.

"Dari 400 ribu hanya terserap 50 ribu, artinya tidak semua bisa terserap menjadi PNS atau PPPK. Sementara dari Pemda bilang masih tetap perlu tenaga honorer," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga: Kontraktor Asal Reok Diduga Bawa Lari Upah Pekerja Hingga Ratusan Juta

Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, tidak adanya perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pemerintah ikut mendorong meningkatnya angka pengangguran.

"Artinya ada lebih dari 350.000 tenaga honorer nasibnya belum jelas dan bisa menambah angka pengangguran lebih tinggi lagi sebab serapan tenaga kerja dari pemerintah berdampak langsung terhadap angka pengangguran terbuka. Jika tidak ada solusi dari sekarang, bisa berdampak ke ekonomi nasional termasuk menurunnya daya beli," ujar Kurniasih dikutip melalui laman resmi dpr.go.id, Senin 20 Juni 2022.

Berdasarkan data Kementerian PANRB, per Juni 2021, ada 410.000 tenaga honorer kategori II (THK-II). Pada seleksi CASN 2021, hanya 51.492 yang lulus sebagai ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kejari TTU Berhasil Selamatkan Uang Negara, Sebesar Rp 1,4 Miliar

Sementara 358.518 pegawai honorer lainnya berpotensi tidak memiliki pekerjaan jika tidak ada solusi dari pemerintah. Sementara BPS mencatat, angka pengangguran per Februari 2022, tercatat 8,4 juta orang.

Sejauh ini, lanjut dia, baru ada solusi bagi tenaga honorer di bidang pendidik. Sementara tenaga honorer lainnya seperti di bidang kesehatan, tenaga penyuluh dan tenaga administrasi belum ada solusi konkret.

Sebab janji untuk seleksi ASN dengan grade yang diturunkan juga tidak banyak menyerap jumlah tenaga honorer.

Baca Juga: Kejari TTU Berhasil Selamatkan Uang Negara, Sebesar Rp 1,4 Miliar

"Dari 400.000an hanya terserap 50.000an, artinya tidak semua bisa terserap menjadi PNS atau PPPK. Sementara dari berbagai pemerintah daerah merespon masih tetap memerlukan tenaga honorer. Jangan sampai nanti saat dihapus pelayanan kepada masyarakat juga bermasalah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks THK-II paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Banjir Melanda Bangladesh dan India Jutaan Warga Terdampar, 59 Orang Meninggal

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yang telah disebutkan.***



 

 

 

 

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah