Program Baru KPK Desa Anti Korupsi, Desa di Ende-Flores-NTT Termasuk Salah Satun Calon

- 16 Juni 2022, 20:02 WIB
Gedung Kantor KPK
Gedung Kantor KPK /Pikiran Rakyat

VOX TIMOR - Program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pembentukan percontohan Desa Anti Korupsi.

Total desa percontohan ini sebanyak sepuluh desa yang tersebar di beberapa provinsi se-Indonesia.

Salah satu desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah desa Batusoko Barat yang terletak di kabupaten Ende-Flores.

Baca Juga: Kejari TTU Berhasil Selamatkan Uang Negara, Sebesar Rp 1,4 Miliar

Pemilihan 10 desa itu telah dimulai sejak awal Februari dengan empat tahapan yanki, tahapan observasi, bimbingan teknis, penilaian dan tahap akhir penetuan.

Tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya yang menjadi percontohan desa antikorupsi yang nantinay ada bimbingan teknis, kemudian penilaian dan terakhir baru ditentukan apakah ini layak atau tidak menjadi desa antikorupsi. Dari 23 desa ini kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.

Baca Juga: Selain 8 Nama, Viktor Manek Kini Disebut Layak Jadi Sekda Malaka

Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat membuka program ini di salah satu calon desa antikorupsi, yakni di Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagaimana dikutip Vox Timor dari kanal YouTube KPK yang disiarkan pada Kamis 16 Juni 2022.

Dikatakan Firli, KPK berkepentingan untuk membebaskan para kepala desa supaya tidak terjadi praktik korupsi.

Baca Juga: Rakernas Nasdem: DPW Nasdem se-Indonesia Dominan Usung Dua Nama Ini untuk Calon Presiden di Pilpres 2024

"Kita harus hentikan. Kami tidak bahagia kalau ada para kepala desa, penyelenggara negara, bupati, gubernur, wali kota yang terjebak kasus korupsi," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana mengatakan, kesepuluh desa itu belum tentu lolos. Penentuan dilakukan pada bulan Oktober nanti.

Baca Juga: Rebut Kursi Jabatan Sekda Malaka, Sembilan Pejabat Ini Memenuhi Syarat 

Wawan juga mengatakan, penilaian dilakukan oleh Kementerian Desa (Kemendes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan KPK.

“Menentukan mana 10 yang tahun ini akan dijadikan percontohan itu dari kami, dari 10 itu masing-masing provinsi mengajukan 3 desa untuk diajukan pada kami kemudian kita melakukan observasi. Dari hasil observasi itu muncul masing masing provinsi satu di tahun ini," jelas Wawan.

Baca Juga: Kemensos RI Bantu Balita Lumpuh di Desa Bea Ngencung Matim

"Semua desa ini lolos? Belum tentu juga. Setelah dibimbing teknis ternyata masih begitu, seperti itu, saya juga atau kami juga tidak akan memudahkan ya, karena ini masalah labeling, jadi kita lihat setelah bulan Oktober nanti", tutpnya.

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah