Unik, Mobil Dinas PMD Kabupaten TTU Jadi Alat Kampanye; Jangan Rampok Dana Desa

- 10 Juni 2022, 10:56 WIB
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU
Mobil Operasional PMD Kabupaten TTU /Tangkapan Layar/Oktavianus Seldy

Kades Maling Uang Rakyat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), NTT menahan Kepala Desa Makun Mateus Anoit dan mantan bendahara Desa Makun Kristianus Atitus.

Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Makun TA 2014-2020 yang merugikan negara Rp700 juta.

Baca Juga: Jenazah Eril Kamil Anak Ridwan Kamil Ditemukan di Bendungan Engehalde Bern

Pihak kejaksaan juga menyita sejumlah aset milik kedua tersangka di antaranya, uang tunai senilai Rp229.222.000, 1 unit truk DH 8454 DD, 1 unit mobil Terios N 1582 DV, 1 unit motor KLX, 1 unit mesin cetak batako.

Kepala Kejasaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila menjelaskan, dalam kasus itu, penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum (Tahap I) untuk diteliti kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara.

Baca Juga: BMKG: Minta Masyarakat NTT Waspadai Hujan-Petir Selama Tiga Hari ke Depan

Ditambahkan Robert, terhadap tersangka MA, disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU no 31 th 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 8 UU no 31 th 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Sedangkan terhadap tersangka KA, disangka melanggar Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Aniaya Guru, Kepala Sekolah di NTT Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologinya

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah