"Berkas perkara tersangka MA dan KA dinyatakan Lengkap P-21 selanjutnya pada hari yang sama dilanjutkan dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Tahap II), bahwa untuk kelancaran proses penuntutan, terhadap kedua terdakwa penuntut umum melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Polres TTU selama 20 hari ke depan," tegas Robert, Jumat 29 Oktober 2021 lalu.***