VOX TIMOR - Ketua Majelis Hakim yang memimpin Sidang Kasus Pembunuhan Astri Lael, memperingatkan Ira Ua dalam memberikan kesaksian.
Pasalnya, Ira Ua statusnya yang sudah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ira Ua mendapat peringatan dari hakim saat jadi saksi Pembunuhan Astri Lael dengan terdakwa sang suami, Randy Badjideh.
"Saksi hati-hati, karena sudah tetapkan tersangka, jangan sampai nanti beda dengan saat jadi terdakwa," kata Wari.
Sementara dalam kesaksiannya, Ira Ua mengaku pada tanggal 27 Agustus 2021, terdakwa Randy Badjideh izin ke Semau dengan alasan ikut acara kantor.
"Saya mendengar dari media bahwa suami saya mengaku yang melakukannya," kata Ira.
Dia mengatakan, dirinya mengenal Astri sebagai selingkuhan suami dan Lael anak dari suaminya.