VOX TIMOR - Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis.
Hal tersebut merupakan, langkah strategia untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Eril Kamil Dikabarkan Ditemukan di Dasar Sungai Kedalaman 2 Meter di Swiss
Pasalnya, masih ditemukan tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu 4 Juni 2022, sebagaimana dikutip dari halaman resmi KemenpanRB.
Baca Juga: Honorer Dihapus 2023, Ketua PGRI Malaka: Guru Honorer Butuh Kepastian Status Jadi PNS atau PPPK
Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.
Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.