Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Mencatut Nama Menteri PANRB, Ternyata Hoax

- 3 Juni 2022, 00:21 WIB
RekanASN, surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS kembali beredar melalui WhatsApp. Kami informasikan bahwa surat tersebut adalah PALSU (HOAKS).
RekanASN, surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS kembali beredar melalui WhatsApp. Kami informasikan bahwa surat tersebut adalah PALSU (HOAKS). /twitter.com/Kementerian PANRB

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.

Baca Juga: Mantan Pj Desa Babulu Abaikan Surat Pemberitahuan, Warga Babulu Minta Bupati Malaka Panggil dan Periksa

“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.

Averrouce mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.

Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Apakah Termasuk Malaka dan Belu? Edaran Menteri PANRB: Tenaga Honorer Dihapus Pada 28 November 2023

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” pungkasnya. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa

Sumber: twitter.com/kempanrb


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah