Berita Gembira: Pencairan THR dan Gaji 13 di NTT Menunggu Juknis dari Kemenkeu

- 6 April 2022, 11:28 WIB
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Zakarias Moruk
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Zakarias Moruk /Mikael Umbu/ victorynews.id

VOX TIMOR - Informasi terbaru THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun banyak beredar di media sosial.

Kabar terbaru THR dan gaji ke-13 untuk PNS rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.

Karena itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT Zakarias Moruk mengatakan, pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTT masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: SGI Salurkan Bantuan di Gereja Stasi St. Gabriel Deru

"Kami sudah alokasikan sebesar Rp64 miliar untuk THR dan gaji ke 13 kepada kurang lebih 14.000 ASN," jelas Zakarias, sebagaimana dikuti Voxtimor dari victorynews.id, Selasa 5 April 2022.

Pasalnya, Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Baca Juga: Forum Komunikasi Aktivis Masjid Berbuka Bersama dan Berbagi Bingkisan Untuk Anak Yatim

"Memang APBD tahun 2022 ini kami sudah alokasikan untuk THR bagi ASN di lingkup pemerintah provinsi dan juga dalam evaluasi APBD Kota juga sudah dilakukan untuk menyiapkan APBD dalam pembayaran gaji dan THR," jelas Zakarias.

Untuk itu, kata Zakarias, sampai saat masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Seperti tahun-tahun sebelumnya, Juknis tersebut nantinya dilanjutkan dalam peraturan Gubernur NTT.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Wabup Agus Boli sebut Direktur YTIB, Vero Lamahoda Pahlawan Ekologi Laut

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Viktorynews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x