Terkait Pemotongan Gaji Karyawan, Ini Penjelasan Kepala PLBN Motamasin

- 11 Maret 2022, 10:03 WIB
Reynold Uran, Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT
Reynold Uran, Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT /Ferdy Costa/Voxtimor.pikiran-rakyat

VOX TIMOR - Pemotongan gaji dimaksud semata-mata untuk penyesuaian gaji dengan standar gaji yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 (PMK 119).

Demikian Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kabupaten Malaka, NTT, Reynold Uran, kepada Voxtimor, Kamis 11 Maret 2022.

"Kita dari BNPP mendapat surat dari Kementerian Keuangan untuk refocusing. Artinya kita harus kembalikan sebagian anggaran dari dokumen anggaran kita masing-masing. Di dalamnya juga termasuk honorarium tenaga pendukung operasional. Honorarium itu disesuaikan lagi dengan standar biaya masukan yang ditetapkan menteri keuangan. PMK 114 tahun 2020 dan PMK 119 tahun 2021," jelas Reynold, kepada Voxtimor ini di PLBN Motamasin, Kamis 11 Maret 2022.

Baca Juga: Heboh, Sat Reskrim Polres Malaka-NTT Grebek Sarang Judi di Malaka Tengah dan Rinhat

Reynold menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada perencanaan untuk melakukan penyesuaian awal tahun 2022 ini, revokusing itu hanya momentum saja.

Pasalnya dua tahun terakhir (tahun 2019-2020) ada temuan dari BPK bahwa pemberian honor di PLBN NTT standarnya lebih besar sesuai ketentuan yakni cleaning servis (Cs) 3,3 juta, sekuriti 3,1 juta dan teknisi 3,2 juta.

"Jadi kita kembali menyesuaikan gaji sesuai standar PMKT 2 juta lebih," jelas Reynold.

Baca Juga: Marak Perjudian, Polisi Sapu Bersih Segala Jenis Perjudian di Wilayah Hukum Polres Malaka

Pantauan media ini, Aksi mogok yang dilakukan para karyawan itu didampingi langsung oleh salah satu Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Jhon Mesach.

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x