Brigadir J Kaget Disuruh Berlutut, Ferdy Sambo kepada Bharada E: Woy, Kau Tembak

18 Oktober 2022, 14:18 WIB
Ferdy Sambo dengan keteguhan menjalani sidang perdana /Muhammad Basir-Cyio/TikTok @vabian_val

VOX TIMOR - Ada tiga kata terakhir yang diucapkan Brigadir J alias Brigadir Yoshua sebelum dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Tiga kata terakhir yang diucapkan Brigadir J itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan kasus Ferdy Sambo.

Sidang dakwaan pembunuhan Brigadir J itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Bendungan Jebol, Petani Compang Ndejing Menjerit

JPU mengungkap, saat itu kelima tersangka sudah berkumpul di lokasi kejadian.

Yakni di ruangan lantai satu, di depan tangga dekat meja makan.

Brigadir J datang setelah sebelumnya dipanggil oleh Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf atas perintah Ferdy Sambo.

Saat tiba, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Brigadir J dan mendorongnya ke depan.

Sehingga, korban langsung berhadapan dengan mantan Kadiv Propam Polri yang dipecat secara tidak hormat itu.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Kematian Brigadir J,  Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng K

JPU juga memjabarkan posisi setiap tersangka.

Bharada E alisa Bharada Eliezer berdiri di kanan Sambo. Sedangkan Kuat Maaruf di belakang Sambo.

Ricky Rizal berdiri di belakang Eliezer bersiaga melakukan pengamanan bila korban melakukan perlawanan.

“Sedangkan saksi Putri Candrawathi berada di dalam kasus utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah (Brigadir J) berdiri,” beber JPU.

Kemudian, Ferdy Sambo menghardik Brigadir J ‘jongkok kamu!’.

Baca Juga: Terungkap, Ferdy Sambo Beri iPhone 13 Pro Max Untuk 3 Anak Buahnya Usai Membunuh Brigadir J

Mendengar hal itu, Brigadir J langsung mengangkat kedua tanganya menghadap ke depan sejajar dengan dada.

Brigadir J juga mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri.

Saat itulah Brigadir J melontarkan tiga kata terakhir.

“Ada apa ini?” ucap Yoshua dalam dakwaan JPU.

Setelah itu, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Bharada E, ‘Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy, kau tembak!’.

Perintah itu langsung dilaksanakan Bharada E dengan menembak Yoshua menggunakan Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali.

Baca Juga: Yuk Kenali Kekurangan Hormon Tiroid Bayi Baru Lahir, Begini Cara Mencegahnya

Tembakan itu langsung membut Brigadir J tersungkur bersimbah darah dalam posisi tertelungkup.

Peluru-peluru yang ditembakkan E itu mengenai dada kanan hingga tembus ke paru-paru.

Selain itu juga mengenai bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.

Melihat Brigadir J masih bergerak dan sekarat, Ferdy Sambo lantas menembak bagian belakang kepala Brigadir J.

Baca Juga: Bendungan Jebol, Petani Compang Ndejing Menjerit

Tembakan itu dilakukan Ferdy Sambo untuk memastikan bahwa Brigadir J benar-benar sudah tidak bernyawa.

Hanya Mengikuti Perintah Ferdy Sambo

Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa dalam sidang perdananya, pihak Bharada E tidak mengajukan esepsi kepada pihak.

Menurut kuasa hukumnya Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa tuntuan dari Jaksa telah lengkap dan pihaknya tidak mengajukan esepsi.

Kuasa hukum yakin Bharada E hanya mengikuti perintah Ferdy Sambo dan tidak ikut dalam perencanaan skenario pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Perkara Kematian Brigadir J,  Ferdy Sambo Pejamkan Mata, Menghela Napas, hingga Geleng K

Selain itu dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga menyampaikan rasa belasungkawa atas tewasnya Brigadir J.

“Saya menyampaikan rasa belansungkawa sedalam dalamnya pada keluarga bang Yos, saya sangat menyesali semua perbuatan saya,” ungkap Baharada E.

“Saya hanyalah seorang anggota yang tak kuasa menolak perintah dari seorang Jenderal,” tambah Bharada E.

Sedangkan Ronny Talapessy menjelaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh kejaksaan telah tepat dan mengungkapkan bahwa Bharada E tidak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

“Kita bisa lihat bahwa Bharada E tidak terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J dan kita juga bisa melihat bagai mana seorang Tamtama menghadapi perintah seorang Jenderal,” tambah Ronny.

Baca Juga: Bendungan Jebol, Petani Compang Ndejing Menjerit

Dalam persidangan tersebut pihak Hakim mengungkapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selas minggu depan pada tanggal 25 Oktober 2022.

Pada persidangan tersebut diagendakan untuk memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari korban. 12 saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga, baik Samuel Hutabarat selaku ayah dari Brigadir J, ibu, bibi serta adiknya.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler