Beginilah Sejarah Pulau Pasir di NTT dan Mengapa Diklaim Australia?

- 26 November 2022, 14:43 WIB
Pulau Pasir dengan segudang Harta Karun
Pulau Pasir dengan segudang Harta Karun /Antara/

Meski jaraknya lebih dekat dengan wilayah Hindia Belanda (nama Indonesia sebelum merdeka) daripada Australia, Belanda tidak pernah mengklaim kepemilikan atas Pulau Pasir.

Sebagaimana diuraikan di atas, Inggris-lah yang mengklaim kepemilikan atas Pulau Pasir, kemudian memberikannya kepada bekas koloninya, Australia.

Perlu diketahui, hukum modern menganut suatu konsep bahwa wilayah suatu negara ketika merdeka adalah semua wilayah kekuasaan penjajahnya, yang dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.

Baca Juga: Bupati Malaka Membuka Seminar Yang Digelar USAID dan MCGL, Berikut Tujuannya

Dengan begitu, karena Pulau Pasir tidak pernah diklaim oleh Belanda, secara hukum internasional, Pulau Pasir memang tidak pernah termasuk wilayah administrasi Indonesia. Hal ini juga dijabarkan oleh Jailani di Twitter.

"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tegas Jailani.

Namun, jauh sebelum ditemukan oleh Samuel Ashmore, tepatnya sejak awal abad ke-18, Pulau Pasir telah menjadi tujuan para nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melansir berbagai sumber mereka datang untuk mengumpulkan burung, telur burung, kerang, teripang, penyu dan telur penyu untuk dikonsumsi serta diperdagangkan di pasar Asia.

Bahkan di Pulau Pasir terdapat kuburan para leluhur orang-orang Rote. Hingga Pulau Pasir resmi menjadi milik Australia, nelayan-nelayan Indonesia masih sering beraktivitas di wilayah ini.

Baca Juga: Gempa Cianjur Tenyata Berimbas di Wilayah Kabupaten Bandung Barat atau KBB

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x