Apa Itu OTT Alias Operasi Tangkap Tangan: Arti, Contoh dan Dasar Hukumnya?

- 17 Februari 2023, 19:38 WIB
Kantor KPK/ OTT Bupati Banggai Laut, 16 orang Ditangkap KPK
Kantor KPK/ OTT Bupati Banggai Laut, 16 orang Ditangkap KPK /Agnes Aflianto/arahkata.com

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 tertuang sebagai berikut:

(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.

Baca Juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo, Presiden Jokowi Angkat Bicara

(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPK berwenang:

  • a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
  • b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
  • c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
  • d. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
  • e. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;
  • f. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang diperiksa;
  • g. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan
  • h. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani.***


 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: aclc.kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x