Terkait MoU Dengan Araksi NTT, Bupati Malaka: Belum Perjanjian Kerja Sama dan Surat Perintah Kerja

Tayang: 17 Februari 2023, 18:45 WIB
Editor: Tim Vox Timor
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH /Oktavianus Seldy/Voxtimor.Pikiran-Rakyat.com

VOX TIMOR- Bupati Kabupaten Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,M.H akhirnya mencabut Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT).

Secara resmi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka resmi mencopot PKS dengan Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) NTT.

Pasalnya, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi, Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT), Alfred Baun resmi menjadi tersangka.

Baca Juga: Bupati Malaka Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Kecamatan Rinhat

Alfred Baun ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU).

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap yang bersangkutan di samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa, 14 Februari 2023.

Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Malaka dan Araksi NTT, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH, ketika dikonfirmasi di Betun, Kamis, 16 Februari 2023 memberikan beberapa pernyataan.

Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar terkait Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Malaka dan Araksi NTT, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, MH, ketika dikonfirmasi di Betun, Kamis, 16 Februari 2023 memberikan beberapa pernyataan.

Baca Juga: Pemkab Manggarai Menunjukan Keseriusan untuk Menangani ODGJ di Renceng MoseBaca Juga: Pemkab Manggarai Menunjukan Keseriusan untuk Menangani ODGJ di Renceng Mose

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub