Apa Itu OTT Alias Operasi Tangkap Tangan: Arti, Contoh dan Dasar Hukumnya?

- 17 Februari 2023, 19:38 WIB
Kantor KPK/ OTT Bupati Banggai Laut, 16 orang Ditangkap KPK
Kantor KPK/ OTT Bupati Banggai Laut, 16 orang Ditangkap KPK /Agnes Aflianto/arahkata.com

1. Tertangkapnya seseorang artinya: ada orang yang tertangkap.

2. Pada waktu sedang melakukan tindak pidana artinya: orang itu tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana; atau

3. Segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan artinya: si pelaku tertangkap beberapa saat kemudian setelah melakukan tindak pidana itu; atau

4. Sesaat kemudian diserukanya/diteriakan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana artinya: si pelaku ketika sedang melakukan perbuatan tindak pidana terlihat oleh khalayak ramai, lalu diserukan sebagai pelakunya dan ketika ia melarikan diri ditangkap oleh orang ramai tersebut; atau

Baca Juga: Walaupun Baunya Tak Sedap, Inilah 7 Manfaat Buah Durian Bagi Tubuh

5. Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau barang bukti hasil kejahatannya.

Proses Pemeriksaan Terhadap Seseorang yang Tertangkap Tangan

1. Menurut Pasal 102 ayat (2) dan (3) KUHAP, proses pemeriksaan terhadap seseorang yang tertangkap tangan dilakukan sebagai berikut:

  • Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP.
  • Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut di atas, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum.

Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrem, Dataran Tinggi Magetan Longsor

2. Menurut Pasal 111 KUHAP:

  • Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
  • Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud di atas, penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.

Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek

Sumber: aclc.kpk.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x