Warga Ditembak Tim Buser Belu, PP PMKRI Mendesak Polda NTT Memberi Atensi Khusus

- 28 September 2022, 12:22 WIB
PP PMKRI bidang Lembaga Kajian Dan Litbang Juventus G. Petra Seran
PP PMKRI bidang Lembaga Kajian Dan Litbang Juventus G. Petra Seran /

Serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer, ujarnya.

Tambahnya, Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

Baca Juga: Warga Sipil Ditembak Mati Tim Buru Sergap Polres Belu, Kapolda NTT Buka Suara

Mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.

Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Baca Juga: Jenazah Diarak ke Mapolres Belu, Begini Motif Anggota Polisi di NTT Tembak Warga Sipil

Kewenangan diskresi ini terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf L UU No.2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Adapun persayaratan melakukan tindakan lain yang dinyatakan dalam pasal tersebut di antaranya adalah:

1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
3. Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
4. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan
5. Menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga: Warga Sipil Ditembak Mati Tim Buru Sergap Polres Belu, Kapolda NTT Buka Suara

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x