VOX TIMOR - Aparat Polres Belu diduga menembak mati seorang warga Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT berinisial GYL (35) Selasa 27 September 2022.
Dia disebut-sebut menjadi buronan polisi dan dicari anggota Polres Belu untuk proses hukum atas kasus yang dilaporkan oleh korban sejak tiga pekan lalu.
Penembakan hingga mengakibatkan korban GYL meninggal tersebut terjadi di Desa Leuntolu, kecamatan Raimanuk, kabupaten Belu saat hendak ditangkap Tim Buru Sergap Polres Belu.
Baca Juga: BSU Tahap III-2022 Cair Hari ini! Anda mungkin Termasuk, Silakan Cek di sini
Informasi yang dihimpun Voxtimor.com, GYL sebelumnya diduga terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang sopir tangki air di Lalosuk, desa Manleten, Kabupaten Belu, NTT pada 6 September 2022.
Usai ditembak mati, jenazah GYL lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Atambua. Tapi belum diketahui secara pasti penyebab korban harus ditembak mati polisi yang menangkapnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, keluarga GYL yang mengetahui penembakan tersebut langsung mendatangi RSUD Atambua.
Baca Juga: Bantu Kayo,Anak Asal Desa Terong Alami Kelainan Jantung Sejak Usia Sembilan Bulan
Sementara Kapolres Belu, AKBP. Yoseph Krisbianto bersama beberapa perwira Polres Belu juga mendatangi kamar jenazah RSUD Atambua untuk melihat jenazah GYL.
Selanjutnya Jenazah Gerson Yaris Lau dibawa oleh keluarga dari ruang jenazah RSUD Atambua menuju Kantor Polres Belu.
Sekitar 15 menit jenazah korban dibaringkan di halaman apel Polres Belu, keluarga membawa lagi jenazah korban ke Gedung DPRD Belu.