Warga Belu Tewas Ditembak Oknum Polisi, Advokat Benyamin Seran: Proses Hukum Harus Dijalankan

- 27 September 2022, 20:21 WIB
Yulius Benyamin Seran Advokat asal Belu yang kini menetap di Pulau Dewata
Yulius Benyamin Seran Advokat asal Belu yang kini menetap di Pulau Dewata /dok.pribadi/

Lebih lanjut Benyamin mengungkapkan, memang dalam keadaan yang sangat terpaksa polisi boleh menggunakan senjata dan penggunaan senjata itu pun ada aturan dan SOPnya.

"Dengan melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu misalnya sebanyak 3 kali dan setelah itu jika harus menembak ke arah tersangka maka sekali lagi tujuannya adalah untuk melumpuhkan bukan untuk membuat mati, dan karena itulah sasarannya adalah paha atau kaki bukan di bagian tubuh yang mematikan seperti di dada," tegas Benyamin.

Baca Juga: Berbeda Dengan Drama Ferdy Sambo, Anggota Polisi di NTT Tembak Masyarakat Hingga Tewas

Advokat yang kerap kali menyuarakan keadilan bagi kaum lemah ini meminta kepada Kapolres Belu agar memastikan penanganan jenazah korban mati tidak wajar sesuai SOP yakni melakukan Otopsi dan memohon kepada Kapolda NTT, Bapak Irjen. Pol. Drs. Listyo Budiyanto, SH.,MH agar memberikan atensi khusus untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum polisi penembak warga tersebut.

"Dengan membentuk tim khusus agar secara transparan memproses secara internal atas dugaan pelanggaran disiplin (kode etik) dan juga untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pelanggaran terhadap Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan matinya orang," jelas Advokat asal Belu yang kini menetap di Pulau Dewata, Bali itu.

Baca Juga: Bantu Kayo,Anak Asal Desa Terong Alami Kelainan Jantung Sejak Usia Sembilan Bulan

Sebab menurut Benyamin Seran peristiwa ini jelas merupakan perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum.

"Apabila penegakan hukum terhadap oknum polisi di wilayah hukum Polres Belu ini tidak berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat maka akan berdampak pada semakin merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Institusi Polri," tambah Benyamin.

Ditegaskanya, demi menjaga kewibawaan institusi Polri yang kita cintai ini, maka oknum polisi penembak warga di Belu harus dihadapkan di persidangan untuk diadili secara terbuka untuk umum.

Baca Juga: BSU Tahap III-2022 Cair Hari ini! Anda mungkin Termasuk, Silakan Cek di sini

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x