Warga Belu Tewas Ditembak Oknum Polisi, Advokat Benyamin Seran: Proses Hukum Harus Dijalankan

- 27 September 2022, 20:21 WIB
Yulius Benyamin Seran Advokat asal Belu yang kini menetap di Pulau Dewata
Yulius Benyamin Seran Advokat asal Belu yang kini menetap di Pulau Dewata /dok.pribadi/

VOX TIMOR - Belum juga kelar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Sambo di Duren Tiga, Jakarta kini terjadi lagi kasus serupa di wilayah hukum Polres Belu, Polda NTT pada Selasa, 27 September 2022.

Kali ini yang menjadi korban adalah warga sipil dan pelaku penembakan adalah oknum Polisi yang sampai dengan saat ini belum diumumkan secara resmi oleh Humas Polres Belu maupun Humas Polda NTT.

Publik tetntu bertanya, siapa oknum pelaku penembakan tersebut, beserta motif penembakannya.

Baca Juga: Kapolres Belu Ungkap Penyebab Warga Sipil Ditembak Mati Tim Buser

Menanggapi peristiwa ini, Yulius Benyamin Seran Advokat asal Belu yang kini menetap di Pulau Dewata, Bali pun angkat bicara.

Menurutnya, apapun alasannya tujuan Negara membekali Polisi dengan senjata bukan untuk membunuh warga dengan bahasa halusnya “menembak mati tersangka” sebab sejatinya seorang tersangka belum tentu bersalah dan untuk membuktikan kesalahannya dilakukan melalui pengadilan (trial by court).

"Bukan ditembak mati (trial by gun)," jelas Advokat asal Belu itu, kepada Voxtimor, Selasa 27 September 2022.

Baca Juga: Sadis! Oknum Anggota Polisi Tembak Warga Sipil Hingga Tewas

Benyamin yang akrab disapa Eland Seran itu menambahkan, jika menembak mati tersangka dibenarkan dengan alasan apapun, maka tidak perlu ada pengadilan cukup dengan membuat kuburan masal untuk para tersangka.

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x