Skandal Duren Tiga: Kabareskrim Polri Mendadak Bongkar Dugaan Putri dan Om Kuat Making Love

- 6 September 2022, 11:34 WIB
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto saat memberi keterangan
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto saat memberi keterangan /Foto: PMJ News/

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Mohon Dibaca! Pendataan Non ASN Bukan Untuk Diangkat Menjadi ASN

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibagi tiga klaster obstruction of justice. 

Klaster pertama berkaitan dengan perusakan alat bukti CCTV yang berkaitan dengan kasus ini. Klaster kedua, ditujukan bagi mereka yang menghalangi penyidikan di TKP.

“Kami akan menggunakan Polygraph sehingga dapat mengetahui jika tersangka berbohong saat memberikan keterangannya.

Selain Bripka RR, 4 tersangka lain yang terlibat salam pembunuhan Brigadir J di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang anak buah Ferdy Sambo juga telah mejalani sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan tuduhan obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Baca Juga: Tanda Buruk! 5 Arti Mimpi Dalam Tidur, Jangan Pernah Kamu Abaikan 

Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022.***

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah