Kapolri Dimnta Segera Mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum Mabes Polri, Simak Alasan Deolipa

- 5 September 2022, 20:55 WIB
Deolipa Yumara (kiri) mantan kuasa hukum Bharada E.
Deolipa Yumara (kiri) mantan kuasa hukum Bharada E. /Youtube/@star story/

VOX TIMOR - Kapolri diminta segera menganti Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Hal tersebut merupakan desakan Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E yang akan melaporkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Alasannya, kedua petinggi Polri itu belum melakukan penahanan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Komnas Kompak Jualan Isu, Apakah Membela Drama Ferdy Sambo?

Hari ini Deolipa menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan balik Aliansi Advokat Anti-Hoax yang diketuai oleh Zakirudin dengan pasal 317 KUHP. 

"Saya laporkan balik, yaitu pasal 317 KUHP laporan tidak benar atau persangkaan palsu yang dia laporkan ke kepolisian," ujar dia.

Eks pengacara Bharada E itu minta Jenderal Listyo Sigit menggeser atau mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum agar istri Ferdy Sambo itu segera ditahan.

"Saya minta Kapolri tetap mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum karena sampai saat ini, Putri belum ditahan. Jadi, saya minta kepada Bapak Presiden Jokowi sama Pak Mahfud, Menkopolhukam, dan Pak Sigit (Kapolri) supaya mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum," kata Deolipa kepada wartawan, Senin, 5 September 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Un Muti Terpilih Jadi Sekda Kabupaten Malaka

Halaman:

Editor: Oktavianus Seldy Berek


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x