VOX TIMOR - Tujuan pendataan non ASN masih ramai diperbincangkan pasalnya hal tersebut memancing banyak asumsi terkait pengangkatan ASN tanpa tes.
Pada kenyataannya tujuan pendataan non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN mnejadi ASN.
Pasalnya, Pemerintah berupaya untuk menghapus tenaga honorer atau non PNS di lingkungan instansi pada tahun 2023 mendatang.
Untuk melanjutkan rencana tersebut pemerintah melakukan pendataan Non ASN. Pendataan atau pemetaan tersebut menjadi pertanyaan oleh beberapa pegawai Non ASN.
Baca Juga: Ada 5 Tips! Nikita Mirzani Ungkap Kenikmatan Seks, Jadi Begini Saat Gak Ada Pasangan
Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan atau pemetaan terkait tenaga honorer atau non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintah pusat ataupun daerah. Pendataan tersebut wajib dilakukan oleh masing masing instansi.
Selain kewajiban untuk melakukan pemetaan tersebut, setiap instansi juga diwajibkan untuk melakukan pengiriman data tenaga kerja honorer yaitu paling lambat pada 30 September 2022.
Jika masing masing instansi tersebut tidak melakukan pengiriman data terkait non ASN tersebut maka pada instansi tersebut dianggap tidak ada pegawai Non ASN.
Baca Juga: Kapolri Dimnta Segera Mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum Mabes Polri, Simak Alasan Deolipa