Tenaga non ASN perlu mencetak kartu informasi akun setelah setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non-ASN 2022 sebagaimana petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non-ASN 2022.
Login dan Pengisian Biodata
Langkah berikutnya yaitu login dan melakukan pengisian biodata. Untuk dapat log in, maka tenaga non ASN harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Mengisi Riwayat Pekerjaan
Pada tahap keempat ini, tenaga non ASN akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Resume Pendataan Non-ASN
Tenaga non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya pada resume pendataan non ASN sebelum cetak kartu.
Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN
Pada terakhir ini, tenaga non ASN akan mencetak Kartu Pendataan Non-ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data tenaga non ASN telah selesai.
Baca Juga: Kapolri Dimnta Segera Mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum Mabes Polri, Simak Alasan Deolipa