Mohon Dibaca! Pendataan Non ASN Bukan Untuk Diangkat Menjadi ASN

- 6 September 2022, 06:22 WIB
Resmi! Ini Link Pendaftaran dan Juknis Non ASN Jadi PNS atau PPPK Tahun 2022
Resmi! Ini Link Pendaftaran dan Juknis Non ASN Jadi PNS atau PPPK Tahun 2022 /Tangkap layar Juknis Pendataan Non ASN 2022

Tenaga non ASN perlu mencetak kartu informasi akun setelah setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non-ASN 2022 sebagaimana petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non-ASN 2022.

Login dan Pengisian Biodata

Langkah berikutnya yaitu login dan melakukan pengisian biodata. Untuk dapat log in, maka tenaga non ASN harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap keempat ini, tenaga non ASN akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

Resume Pendataan Non-ASN

Tenaga non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya pada resume pendataan non ASN sebelum cetak kartu.

Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN

Pada terakhir ini, tenaga non ASN akan mencetak Kartu Pendataan Non-ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data tenaga non ASN telah selesai.

Baca Juga: Kapolri Dimnta Segera Mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum Mabes Polri, Simak Alasan Deolipa

Halaman:

Editor: Frederico Da Costa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x