Untuk selanjutnya yakni alur pandataan tenaga non ASN, berikut selengkapnya.
Alur Pendataan Tenaga Non ASN
- Pemetaan Kebutuhan
- Penyusunan Kebijakan
- Penataan dengan Pengawasan
Dengan keterangan sebagai beriku:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022.
Penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh PPK.
Baca Juga: Susi Melihat Om Kuat Gendong Putri Candrawathi di Kamar Mandi
Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggarp dan di nyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.
Selanjutnya yakni aplikasi pendataan tenaga non ASN, berikut selengkapnya.
Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN
Pegawai yang di tunjuk sebagai Admin instansi wajib melakukan Registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin pendataan Non ASN 2022 pada tautan: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/nonasn/
Masing – masing Tenaga Non ASN dapat melakukan Pembuatan Akun dan Pendaftaran, yang bertujuan untuk: