Drama 303 di NTT, Bandar KP dan BG Harus Minta Izin ke Oknum Polisi Saat Membuka Judi

- 23 Agustus 2022, 18:37 WIB
Barang Bukti Judi Jenis BG Yang Disita Buser Polres Malaka
Barang Bukti Judi Jenis BG Yang Disita Buser Polres Malaka /Buser/

VOX TIMOR - Drama perjudian di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menjadi rahasia umum alias menjadi ATM berjalan sejumlah oknum polisi yang menjadi geng.

Bandar atau bos besar disebut sebut selalu meminta izin ke oknum polisis, hal tersebut sebagai koordinasi atau mengatur upeti kepada para pembesar.

Anehnya, hanya seorang penjual sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, OK (42), ditangkap tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota pada Sabtu 22 Agustus 2022 sore, terkait judi online dengan barang bukti Rp75 ribu rupiah.

Baca Juga: Surya Paloh Bilang NasDem Tetap Usung Ganjar Capres, Apa Kata Puan Maharani?

Demikianlah Nusa Tenggara Timur (NTT), para bandar perjudian jenis togel dan bola guling diminta tiarap sementara, sesaat kasus Ferdy Sambo terungkap. Terkin penjual sayur harus menjadi korban.

Faktanya, pada beberapa Polres di Nusa Tenggara Timur (NTT), sering menangkap para penjudi. Tetapi dibebaskan setelah menangkap para peenjudi itu.

Operasi tangkap tangan pelaku perjudian disebut berhasil. Sayangnya para penjudi lalu dibebaskan, apakah operasi tersebut legal.

Baca Juga: Masyarakat di NTT Jadi Korban Konsorsium 303 Milik Ferdy Sambo?

Terkini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian.

Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.

Sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan aparatnya untuk menindak tegas perjudian baik judi darat maupun judi online, aparat kepolisian di daerah.

Masyarakat tentu tertawa, kok baru sekarang lakukan berantas judi. Sebelumnya kemana aja?

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin membaik jika mampu memberantas judi, termasuk judi online atau daring.

Baca Juga: Gegara Drama Ferdy Sambo, Sebanyak 5 Perwira Polri Terancam Pidana Pembunuhan Berencana

"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri bakal semakin baik lagi ke depan ketika Polri bisa memberantas judi dan menindak tegas ketika ada oknum anggotanya yang terbukti membekingi judi dan usaha ilegal lainnya," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022 lalu.

Lagi dan lagi, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali menangkap pelaku perjudian kupon putih. Tentu masyarakat bertanya.

"Mengapa baru sekarang pandai menangkap dan berantas judi. Sebelumnya para bandar judi adalah sahabat dan donatur? munkin begitu. Tetapi belum tentu oknum polisi akan jujur," tanya sumber VoxTimor.

Baca Juga: Gegara Drama Ferdy Sambo, Sebanyak 5 Perwira Polri Terancam Pidana Pembunuhan Berencana

Unit Jatanras menangkap pelaku berinisial AJ (32). AJ ditangkap saat sedang bermain judi kupon putih di belakang dapur rumahnya yang beralamat di Kampung Lait, Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WITA. 

Hal tersebut berlaku se Indonesia, sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan aparatnya untuk menindak tegas perjudian baik judi darat maupun judi online, aparat kepolisian di daerah mulai melakukan pengungkapan berbagai kasus judi di wilayahnya.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Anang Fauzi


Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah